Polres Tanggamus Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, 200 Liter Diamankan

TANGGAMUS, LAMPUNG — Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial CS (25), warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di kediaman terduga pelaku di Pekon Kampung Baru pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan BBM solar bersubsidi tanpa izin usaha yang sah.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi,” ujar AKP Khairul Yasin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Senin (19/10/2026).

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan CS bersama satu unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S berwarna ungu dengan nomor polisi A 9214 B.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita tujuh jeriken berisi solar dengan total volume sekitar 200 liter serta delapan jeriken kosong.

Petugas juga mengamankan dua ember berwarna hitam, dua corong, satu unit kendaraan, surat tanda nomor kendaraan (STNK), kunci kontak, dan satu unit telepon genggam merek iPhone berwarna hitam.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan awal, CS mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Solar bersubsidi itu diduga diperoleh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp75.000 per jeriken.

Dugaan praktik tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, CS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk asal-usul BBM, mekanisme pembelian, serta aktivitas penjualannya.

Atas dugaan perbuatannya, CS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana berkaitan dengan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Proses hukum terhadap CS masih berlangsung. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti yang sah, serta proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)