Maling Satroni Rumah Warga Pekurun Tengah Lampung Utara

LAMPUNG UTARA-Diduga faktor desakan kebutuhan hidup, RS (19) warga jalan Taman Wisata Way Rarem Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terpaksa harus mendekam Mapolsek Abung Barat, Rabu (31/03/2021).

Diamankannya RS di Mapolsek Abung Barat, diduga akibat ulahnya yang masuk kedalam rumah orang dan mengambil barang tanpa ijin.

Kapolsek Abung Barat, Iptu Ono Karyono, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan telah mengamankan seorang berinisial RS, terduga tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat).

Disampaikan oleh Iptu Ono Karyono, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (26/3/21) sekira pukul 22.30 wib, di rumah korban Ismira (46 tahun), warga Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampura.

Ditambahkan oleh Iptu Ono Karyono, terkait kronologis kejadian, tersangka masuk dengan cara memanjat pagar yang memang rapat dengan atap rumah bagian belakang. Terduga naik keatap rumah korban kemudian membongkar genteng dan masuk melalui celah kayu pasangan genteng.

Setelah berhasil masuk, lanjut Ono, tersangka mengambil barang berupa 1 (satu) buah kalung suping warna emas dan 1 (satu) buah rokok electrik (Vape) merk Joyetrch exceed Grip Pro.

Dalam hal ini pihak korban kemudian melaporkannya ke Polsek Abung Barat pada jumat (30/3/2021). Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi saksi dan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku RS berikut barang bukti, pada Selasa 30/3/2021 pukul 19.00 WIB berhasil diringkus di Desa Pekurun dan diamankan di Mapolsek untuk dilakukan proses hukum.

“Terhadap terduga RS dapat dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP,” ujar Iptu Ono Karyono.(*/ica/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *