Tekab 308 Polres Mesuji tangkap Buron  Pembunuhan di Muba Sumsel

MESUJI – Jajaran Polres Mesuji berhasil menangkap  Buron terduga  Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 29 September 2018 di Pemukiman Umbul Tunggal Jaya Ragister 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Adapun yang menjadi  Korban Berinisial AY atau AS (44) dan tersangka Berinisial WS (40). Penangkapan berdasarkan LP/226-B/IX/2018.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo dalam Konferensi Persnya, Sabtu (27/11/2021) menceritakan Kronologis kejadian yang merenggut nyawa AY atau AS tiga tahun lalu, Pembunuhan yang di lakukan oleh  WS terhadap korban AY Atau AS, dengan menggunakan sebilah golok.

” Korban mengalami luka tusukan pada bagian bawah ketiak sebelah kiri, bagian pinggang sebelah kiri dan luka sayat pada bagian tangan sebelah kiri. Akibat luka yang di derita, Korban tak sadarkan diri dan Meninggal Dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit. Diduga Keributan terjadi karena sengketa lahan,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku tergolong licin, karena sering berpindah – pindah tempat, akan tetapi berkat kerjasama dari seluruh Masyarakat dan kecanggihan alat di era moderen serta kegigihan, akhirnya team Tekab 308 Polres Mesuji.

“Penangkapan di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki dan berhasil mengamankan Pelaku di Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) , Provinsi Sumatera Selatan Pada hari Jumat (26/11/2921),” jelas Kapolres.

Selanjutnya Pelaku bersama Barang Bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan lebih lanjut.

“Atas  perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Lebih Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman Hukuman penjara seumur Hidup atau Penjara sementara selama – lamanya 20 Tahun,”Pungkasnya. (Mis) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *