
MESUJI – Seorang warga Desa Simpang Pematang secara sukarela menyerahkan Satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) miliknya kepada polisi.
Kepala Desa (Kades) Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Abu Sali mengatakan kalau pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat untuk sadar hukum, salah satunya tidak dibenarkan memiliki senjata api tanpa Izin.
“Ya saya imbau kepada warga jika ada warga yang masih memiiliki senjata api untuk segera menyerahkannya kepada Polisi,” imbaunya, Rabu (15/12/2021).
Abu Sali menyerahkan senpi rakitan kepada polisi.Adapun polisi yang menerima penyerahan Senpi rakitan tersebut adalah Brigpol Agus Sudirman Bhabinkamtibmas Desa Simpang Pematang.
Sementara itu menurut Agus Bhabinkamtibmas desa setempat mengatakan warga yang memiliki senpi rakitan tersebut tidak mau disebutkan namanya.
“Ini merupakan hasil dari usaha petugas yang selalu memberikan pengarahan dan pendekatan kepada warga masyarakat bahwasanya memikiki senjata api rakitan itu melanggar hukum,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkannya secara sukarela kepada aparat kepolisian.
Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa apabila senjata yang dimiliki warga dapat diserahkan, maka tidak akan diproses secara hukum.
“Tetapi bila nanti ada operasi yang menyangkut senjata api rakitan, maka siapa saja yang tertangkap akan diproses secara hukum aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Mis)












