
PRINGSEWU-Penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pringsewu, melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB) Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara ke kejaksaan, Senin (10/01/2022).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata SIK menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pringsewu menyatakan, berkas perkara dengan tersangka Suparman (44) yang merupakan kepala Pekon (Kakon) Way Kunyir sudah lengkap atau P-21.
“Benar, tadi siang kami telah melimpahkan bekas berikut tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Pringsewu,” ujar Iptu Feabo mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi SIK.
Dijelaskannya, tersangka Suparman sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu sejak 23 Desember 2021 atas dugaan telah melakukan korupsi APB Way Kunyir tahun 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp280,951,178.
“Nilai kerugian negara itu, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Pengakuan tersangka, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi,” tukasnya.
Dijelaskannya, tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1), Psal 3 jo, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No: 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No: 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No: 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Bal)












