
TANGGAMUS-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas, di Jalan Raya Pekon Way Gelang, Kecamatan Kotaagung Barat, Senin (24/01/2022).
Dalam olah TKP, kecelakaan yang terjadi, Minggu (23/01/2022) sekira pukul 07.00 WIB itu, Satlantas Polres Tanggamus juga bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung.
Tim dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, Kompol M. Budhi Setiyadi SIK, Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Jonnifer Yolandra SIK, dan Kanit 2 Silaka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, Iptu Rudi.
Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Jonnifer Yolandra mengatakan, pihaknya melaksanakan olah TKP bersama Tim TAA dalam kecelakaan kendaraan pickup L300 Mitsubishi l Nopol BE 9591 ND dengan sepeda motor honda beat Nopol BE 3533 ZJ.
“Kecelakaan tersebut terjadi kemarin. Dan, hasil olah TKP akan disampaikan Tim TAA Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung,” kata AKP Jonnifer Yolandra mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi SIK.
Ia menjelaskan, Ditlantas Polda Lampung datang dengan membawa seperangkat peralatan canggih TAA. Fungsinya, untuk merekonstruksi sebuah peristiwa Lakalantas, dan perangkat utama alat TAA itu adalah kamera yang bisa bergerak 360°.
“Tujuannya, sebagai supporting system hasil Olah TKP yang sudah kami lakukan. Jadi intinya, hasil pemeriksaan Unit TAA ini untuk lebih menguatkan hasil Olah TKP,” jelasnya.
Kasat mengaku, hasil pemeriksaan TAA yang memperkuat hasil Olah TKP, akan dibahas dalam gelar perkara. Nantinya hasil gelar perkara ini yang menentukan Pasal untuk menjerat sopir L300.
“Rencananya besok, (hari ini,red) kami akan melakukan gelar perkara Lakalantas tersebut. Kami juga akan menemui anak pertama korban, sebagai ahli waris satu-satunya. Kebetulan anak pertamanya, sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren (Ponpes),” tandasnya. (Man)












