Kapolres Pringsewu Pantau Vaksinasi Covid-19 di Gadingrejo

PRINGSEWU-Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi SIK meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan Forkopimda dan Pamatwil vaksinasi Polda Lampung, di Balai Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo, Jumat (08/04/2022).

AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, kepolisian Polres Pringsewu bersama pemerintah daerah mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran meskipun dengan syarat tertentu.

Hal itu sesuai surat edaran satgas penanganan covid-19, nomor 16 tahun 2022 bertanggal 2 April 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN).

“Dengan adanya kebijakan tersebut, maka akselerasi vaksinasi diKabupaten Pringsewu terus di giatkan, baik vaksinasi dosis satu, dua maupun booster,” ungkapnya.

Disampaikan Kapolres, Vaksinasi di Pekon Mataram tersebut, pihaknya menargetkan 200 orang untuk menjalani vaksinasi dosis satu hingga booster dengan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Astrazeneca, moderna dan Pfizer.

Sedangkan capaian vaksinasi diKabupaten Pringsewu, kata Kapolres meneruskan, dari total 299.339 sasaran, dosis satu sudah tercapai 87,08 persen, dosis kedua 70,69 persen sedangkan dosis tiga baru sebanyak 3,7 persen.

“Harapan kami sebelum hari raya Idhul Fitri target dosis tiga sudah tercapai 20 persen,” terangnya.

Agar harapan tersebut bisa terwujud, Kapolres berharap dukungan dan kesadaran seluruh masyarakat untuk mensukseskan program pemerintah tersebut.

“Tidak lain dan tidak bukan ini adalah demi kemaslahatan bersama, utamanya dalam menyambut dan merayakan Idul Fitri,” katanya.

Sementara itu, Kadis Kesehatan dr Ulinnoha menambahkan, dalam mudik Lebaran 2022, masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster tidak harus menunjukkan antigen 1×24 jam.

Sedangkan, untuk pemudik yang baru dua kali dosis vaksin, masih harus menunjukkan hasil negatif antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.

Sedangkan, untuk masyarakat yang baru melaksanakan vaksinasi pertama, Ulinoha mengatakan pemudik tersebut wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR 3×24 jam.

Aturan ini juga berlaku bagi masyarakat yang belum vaksinasi karena memiliki riwayat penyakit khusus, wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit.

Sementara itu, untuk anak berusia 6-17 tahun, Kadinkes mengatakan golongan ini wajib melakukan testing antigen, mengingat anak-anak di usia tersebut belum bisa mendapatkan booster.

“Sedangkan anak berusia di bawah enam tahun tidak wajib melakukan testing antigen atau PCR, asalkan didampingi oleh orang tua,” jelasnya.

Hadir dalam peninjauan kegiatan vaksinasi di balai Pekon Mataram, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombespol Aris Supriyono, Kabid TIK Kombespol M Arief Rifai, Kasubbid Dokes AKBP Legowo, Kepala BPBD Edi Sumber Pamungkas, Kadinkes dr Ulinnoha dan Kasi Pidum Kejari Pringsewu.(Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *