Kajati Lampung Resmikan Lamban Mufakat di Pringsewu

Bupati Sujadi bersama Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) atau Lamban Mufakat di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (12/04/2022). (foto: Diskominfo)
Bupati Sujadi bersama Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) atau Lamban Mufakat di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (12/04/2022). (foto: Diskominfo)

PRINGSEWU-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) atau Lamban Mufakat di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Keberadaan Rumah RJ tersebut, merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Diketahui, selain meresmikan Rumah RJ di Pekon Wonodadi, Kajati Nanang
juga meresmikan Rumah RJ di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas, di Balai Pekon Wonodadi, Selasa (12/04/2022).

“Berlatar belakang banyaknya kasus di masyarakat, dan semakin lama bukan hanya berkurang tapi juga berbagai macam jenisnya. Secara umum ini, masih ada pihak-pihak yang tidak merasa keadilan terpenuhi, baik dari segi lapor korban atau terdakwa,” kata Kajati Nanang.

Karena itu, imbuhnya, Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI No: 15/2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yakni, mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem RJ.

Namun, lanjutnya, tidak semua perkara bisa diselesaikan secara RJ hanya kasus tertentu, dimana dalam peraturan kejaksaan tersebut ada beberapa syarat. Diantaranya, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, denda tidak lebih Rp2,5 juta, pelaku bukan residivis, antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian.

“Intinya di sini, adanya perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa kita lakukan RJ,” jelas Nanang.

Kajati Lampung berharap, dengan diresmikannya RJ di Kabupaten Pringsewu, dapat menyelesaikan berbagai maslalah yang ada di masyarakat. Misalnya ketersinggungan antar tetangga.

“Penyelesaiannya, harus benar-benar memenuhi rasa keadilan. Tidak ada dendam, tidak ada ancaman. Karena, penegakan hukum yang sebenarnya ada 3 syarat yakni, memiliki kepastian hukum, ada keadilan, dan ada kemanfaatan,” tukas Nanang.

Sementara itu, Bupati Pringsewu Sujadi mengapresiasi keberadaan Lamban Mufakat RJ di Pekon Wonodadi.

“Semoga Lamban Mufakat RJ ini, bisa berkembang di tempat lain dan masyarakat bisa mendapatkan kesejahteraan dari sisi pelaksanaan hukumnya,” ujarnya.

Sujadi juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pringsewu, karena dengan adanya program jaksa masuk kecamatan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum.

Diketahui, peresmian Lamban Mufakat RJ itu juga dihadiri Aspidum Kajati Lampung, Mulyadi, Kajari Pringsewu, Ade Indrawan, Ketua DPRD Suherman, Kapolres AKBP Rio Cahyowidi SIK, Plh Kabag Hukum Supriyanto, Inspektur Andi Purwanto, Camat Gadingrejo Joko, dan Kepala Pekon (Kakon) Wonodadi Priyono. (Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *