
MESUJI-Sebanyak 20 guru dan 30 siswa-siswi SMAN 1 Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, mengikuti penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa (14/06/2022).
Penyuluhan hukum JMS tersebut, dihadiri Kajari Tulang Bawang (Tuba), Azi Tyawhardana, Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar, Kepala SMAN 1 Tanjung Raya Sudomo bersama guru dan siswa-siswi sekolah setempat.
Azi Tyawhardana mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memperkenalkan hukum kepada anak-anak didik sejak dini agar generasi muda dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
“Ini penting agar para guru dan siswa, terhindar dari permasalahan hukum banyak faktor orang melanggar hukum salahsatunya hal-hal sepele karena ketidaktahuan contohnya penggunaan Media sosial (Medsos), dan para siswa agar setelah lulus nanti mereka paham dan tidak melanggar hukum,” jelas Azi.
Sementara itu, Pj Bupati Mesuji Sulpakar meminta kepada para dewan guru, dan siswa-siswi agar menanamkan sikap kedisiplinan, kejujuran, dan bertanggung jawab.
Dikatakannya, kejaksaan berkewajiban mencegah pelanggaran hukum agar masyarakat paham dan menaati hukum.
Sedangkan Kepala SMAN 1 Tanjung Raya, Sudomo mengatakan, dengan adanya program JMS yang digulirkan Kejari Tuba, diharapkan para siswa-siswi, dan dewan guru.dapat mengenali hukum sehingga dapat terhindar dari pelanggaran hukum.
Sudomo menambahkan, penyuluhan hukum memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada pihak sekolah yaitu, siswa dan guru. Peserta didik maupun lulusan SMAN 1 Tanjung Raya nanti taat hukum dan terbebas hukuman.
“JMS merupakan program pemerintah pusat, bertujuan pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum. Seperti, tawuran, narkoba, dan masalah kriminal lainnya,” pungkasnya.(Mis)












