
PRINGSEWU-Kasus perceraian di Kabupaten Pringsewu tahun 2021 mencapai 988 perkara.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pringsewu, Muhajir Anshori mengatakan, sesuai berkas sejak Januari sampai Desember 2021, kasus perceraian sebanyak 988 perkara. Sedangkan, tahun 2022 Januari-Mei ada 373 perkara.
“Penyebab perceraian, antara lain masalah pernikahan muda, faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, dan mempunyai hubungan dengan orang ketiga baik pria maupun wanitanya,” jelas Muhajir Anshori mewakili Kepala PA Kabupaten Pringsewu, Rabu (15/06/2022).
Menurutnya, kasus perceraian tahun 2021 mengalami peningkatan dari tahun 2020. Sedangkan, tahun 2022 data sejak bulan Mei perkara yang masuk sudah 373 kasus.
“Berarti setia bulan, ada 75 kasus perceraian. Penggugat, didominasi wanita,” imbuhnya.
Muhajir menyatakan, PA Kabupaten Pringsewu selalu mengoptimalkan sesuai dengan proses mediasi yang tertera di Peraturan Mahkamah Agung (MA) No: 1/2016, tentang prosedur mediasi.
“Untuk proses mediasi, sampai 30 hari. Apabila, suami dan istri masih memperlukan waktu akan diberikan kesempatan lagi selama 14 hari. Kami mengupayakan semaksimal mungkin, untuk bisa di mediasi apalagi salah satu pihak masih ingin berkeinginan berumah tangga,” pungkasnya.(Bal)












