
PRINGSEWU-Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri menjelaskan, larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara hanya imbauan, untuk keamanan dan keselamatan berkendara.
“Penggunaan sandal jepit, pada saat mengendarai sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas. Dan, polisi tidak bisa melakukan penilangan,” jelas Iptu Khoirul kepada wartawan, Sabtu (18/06/2022).
Menurut Kasat Lantas, penggunaan sepatu saat berkendara roda dua, lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan.
“Kita tahu bahwa sepeda motor, sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety,” katanya.
Diungkapkan Khoirul, saat ini Polri sedang menggelar operasi Patuh 2022 yang salah satu tujuannya menurunkan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Imbauan tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara itu sendiri merupakan salah satu imbauan Polri agar fatalitas kecelakaan bisa diminimalisir,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian menggencarkan sosialisasi dan edukasi, tentang tertib berlalu lintas dalam upaya membentuk karakter masyarakat Indonesia yang taat dan patuh aturan berlalu lintas.(Bal)












