
MESUJI-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mesuji menyoroti Sejumlah temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), delapan Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait perjalanan dinas (Perjas).
Sorotan itu, salah satunya disampaikan anggota Pansus II DPRD Mesuji, M Jodi Saputra dalam laporannya pada sidang Paripurna Penyampaian Rekomendasi Pansus Pembahasan LHP BPK Tahun Anggaran 2021 dikantor DPRD Kabupaten Mesuji, Selasa (19/07/2022).
Pada kesempatan itu Jodi menyebutkan BPK menemukan ada kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas sebesar Rp1.921.632.846,00 pada 8 OPD pada tahun anggaran 2021.
Termuan tersebut meliputi pembayaran ganda atas biaya transportasi perjalanan dinas dalam daerah, pemberian lumpsum biaya transportasi luar daerah dalam provinsi melebihi dari jumlah bukti terlampir pada SPJ, serta pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan pada waktu yang bersamaan.
“Untuk itu, Pansus II DPRD Kabupaten Mesuji merekomendasikan agar Tim Penyusun Standar satuan harga (SSH) kedepannya memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.
Politisi Muda itu juga meminta agar OPD mempertimbangkan kebutuhan tambahan biaya transportasi ke dalam uang harian untuk pelaksanaan perjalanan dinas dalam daerah, menetapkan satuan biaya perjalanan dinas yang diatur sesuai kondisi sebenarnya berdasarkan hasil survey.
Selain itu temuan terkait, Pengelolaan Pajak Restoran/Chatering/Jasa Boga, Retribusi Pelayanan Parkir yang tidak sesuai ketentuan.
“Untuk itu kami merekomendasi untuk OPD segera memproses kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp 40.023.986,00 dan menyertorkannya pada kas daerah sesuai rekomendasi BPK,” harapnya.
Diketahui pada kesempatan yang sama Eksekutif dan Legislatif Mesuji, melaksanakan empat rangkaian kegiatan paripurna sekaligus. Yakni Paripurna dalam rangka Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Mesuji Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022.
Penyampaian Rekomendasi Pansus Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2021. Penandatangan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian KUA dan PPAS Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023.
Sidang Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Mesuji, Elfianah Khamami, dan dihadiri langsung Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar, serta sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Mesuji. (Mis)












