
MESUJI-Dewan guru SDN 13 Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji, menerapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Kepala SDN 13 Rawajitu Utara, Sutarsih mengatakan, saat ini disekolah yang yang dipimpinnya semua guru sudah diwajibkan menerapkan RPP Silabus
“Penerapan RPP itu, bukan hanya dewan guru. Bahkan, kepala sekolah juga harus punya RPP,” ujar Sutarsih, Selasa (06/09/2022).
Dijelaskannya, RPP adalah pegangan seorang guru dalam mengajar di dalam kelas. Karena, RPP dibuat oleh guru untuk membantu dalam mengajar agar sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar pada hari tersebut.

Dia mengatakan, RPP berisikan pengaturan yang berkenaan dengan perkiraan atau proyeksi yang akan dilakukan pada saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
“Jadi, guru harus paham, karena proses pembelajaran bersifat situasional. Apabila perencanaan disusun secara matang, maka proses dan hasil pembelajaran tidak akan jauh dari perkiraan dan hasilnya bisa maksimal,” tukasnya.
Sutarsih mengatakan, dalam satu semester sebagai kepala sekolah (Kepsek), dua kali masuk kelas guna menjalankan supervisi guru.
“RPP dan Silabus, adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran, tema tertentu yang mencakup standar kompetensi,” imbuhnya.
Selain itu, kata Sutarsih, supervisi Kepsek adalah bantuan profesional kepada guru, melalui siklus perencanaan yang sistematis, pengamatan yang cermat dan umpan balik yang obyektif, sehingga cara itu guru dapat menggunakan balikan tersebut untuk memperbaiki kinerja mengajarnya.
Sedangkan, lanjutnya, Silabus adalah seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis, memuat tentang komponen-komponen yang saling berkaitan dalam mencapai penguasaan kompetensi dasar.
“Kita berharap RPP, dan Silabus bisa benar-benar diterapkan di sekolah,” pungkasnya. (Mis)












