76 Ormas Terdata di Kesbangpol Mesuji

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mesuji, Taufik Widodo. (foto: Misdi)
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mesuji, Taufik Widodo. (foto: Misdi)

MESUJI-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji menyatakan, sebanyak 76 organisasi masyarakat (Ormas), organisasi profesi, dan Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) yang sudah tercatat di selain partai politik (Parpol).

Diketahui, dari total 76 Ormas ada 12 organisasi profesi (wartawan) yang tercatat di Kesbangpol. Namun, yang masih aktif masa berlakunya ada 11 organisasi minus satu yang belum melakukan perpanjangan sejak 21April 2021.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mesuji, Taufik Widodo mengatakan, sebanyak 12 organisasi wartawan yang terdata yaitu, PWI, AWPI, KWRI, FPII, MOI, IWO, AWI, Ajol dan PPWI. Namun, dari 12 organisasi wartawan tersebut, satu yang  belum melakukan verifikasi untuk perpanjangan.

“Berdasarkan data di Kesbang, sebanyak 12 organisasi wartawan yang terdaftar. Namun, satu organisasi yang habis masa berlakunya, dan sudah 1 tahun belum melakukan perpanjangan,” jelas Taufik diruang kerjanya, Senin (12/09/2022).

Ia mengatakan, jumlah Ormas, dan LSM yang terdaftar  di Kesbangpol sebanyak 76 organisasi. Namun, yang belum melakukan perpanjangan ada 10 Ormas termasuk satu dari organisasi Profesi (wartawan).

“Untuk ormas yang terdaftar, dan aktif ada 66 Ormas. Sisanya ada 10 Ormas yang masa berlakunya sudah habis, dan belum lapor untuk mengurus perpanjangan,” imbuhnya.

Mantan Camat Mesuji ini, juga mengimbau masyarakat Kabupaten Mesuji, yang menjadi pengurus  organisasi dan sampai saat ini belum mendaftarkan organisasinya untuk segera melakukan pendaftaran di Kesbang.

“Bagi Ormas yang masa berlakunya habis, untuk segera lapor dan membawa syarat-syaratnya untuk memperpanjang agar bisa aktif kembali. Serta masyarakat yang memiliki Ormas, Parpol dan lainnya yang belum mendaftarkan di Kesbang  untuk segera mendaftarkan,” ujar Taufik.

Terkait Parpol baru yang muncul menjelang Pemilu 2024, Taufik menyatakan, sampai saat ini Parpol baru yang sudah mendaftar, dan memenuhi syarat administrasi sebanyak 7 Parpol.

“Kalau Parpol lama, sudah terdaftar. Namun, untuk Parpol baru ada 7 yang sudah memenuhi syarat administrasi, dan sudah terdaftar di Kesbangpol,” pungkasnya. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *