
PESAWARAN-Entah apa yang ada dibenak laki-laki ini sebut saja (NO) hingga tega menganiaya sang istri (NI) yang sudah semestinya dilindungi.
Hanya karena hal sepele yang dilakukan sang istri yang menolak saat diajak berhubungan badan, dengan teganya menganiaya sang istri dengan sebilah pisau, dan menujah berulangkali hingga sang istri bersimbah darah.
Diketahui, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terjadi di kediaman Pasutri di Desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Katon, Jumat (23/09/2022).
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasar laporan kepolisian dengan Nomor: LP/B- 187/IX/2022/ Polda Lampung/Res Pesawaran/ Polsek Gedong Tataan pada 23 September 2022 diduga telah terjadinya TP Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Setelah menerima laporan kepolisian tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial No (47) yang merupakan suami dari korban Ni (45) warga Desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Katon, ” ujar Kapolsek, Sabtu (24/09/2022).
Dia mengatakan, dari hasil keterangan penyidik yang didapat dari pelaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan setelah korban menolak ketika diajak berhubungan badan layaknya suami istri.
“Menurut pelaku, motif pelaku melakukan penusukan terhadap korban adalah dikarenakan pelaku dengan korban sudah tidak harmonis lagi dan pelaku cemburu terhadap korban dikarenakan pelaku sering ditolak ketika meminta berhubungan badan kepada korban atau cemburu buta, ” jelas dia.
Guna mempermudah penyelidikan pada pelaku, sejumlah saksi dilokasi juga telah dimintai keterangannya. Dan hasilnya terungkap bahwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pelaku terhadap istrinya dengan cara menusuk korban dibagian tangan sebelah kiri sebanyak 5 kali, dibagian pinggul sebelah kanan sebanyak 1 kali, dan bagian leher belakang sebelah kanan sebanyak 1 kali menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 25 cm bergagang kayu warna coklat.
“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian tangan sebelah kiri, pinggul sebelah kanan, leher belakang sebelah kanan, dan keadaan korban saat ini sedang dilakukan rawat jalan dan sudah berada dirumah keluarga korban dalam kondisi tidak bisa menjalankan aktifitas seperti biasanya,” tuturnya.
Untuk mempermudah pemeriksaan tersangka NO dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan atas perbuatan tersangka, terbukti telah melanggar Pasal 44 ayat (2) UU No: 23/2004 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.(Indra)












