Kejari Pesawaran Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Hufadz

Para tersangka korupsi dana BOS Ponpes Darul Hufadz, saat dimasukan ke mobil tahanan oleh Kejari Pesawaran, Selasa (08/11/2022). (foto: Indra)
Para tersangka korupsi dana BOS Ponpes Darul Hufadz, saat dimasukan ke mobil tahanan oleh Kejari Pesawaran, Selasa (08/11/2022). (foto: Indra)

PESAWARAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, menetapkan empat pengurus Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hufadz, menjadi tersangka dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2019-2021.

Kajari Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, penetapan tersangka empat pengurus yayasan Ponpes Darul Hufadz, karena diduga melanggar Pasal 2 UU No: 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No: 20/2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2, 3 miliar lebih,” ujar Diana, Selasa (08/11/2022).

Dia menjelaskan, dana BOS Madrasah Ponpes Darul Huffaz tahun 2019-2021, diduga diselewengkan oleh empat tersangka, dengan modus membuat pertanggung jawaban fiktif.

“Dana BOS Madrasah yang dicairkan oleh para tersangka, tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan untuk pembangunan sekolah. Namun, digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka,” tukasnya.

Diana menyatakan, dengan penetapan tersangka, maka Kejari Pesawaran telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka berinisial AS, TSA, dan AD.

“Sebelum dilakukan penahanan, kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga tersangka. Hasilnya, ketiga tersangka dalam keadaan sehat, dan langsung di tahan di Rutan Kelas I Way Hui,” jelasnya.

Sedangkan, kata Diana, satu tersangka dengan inisial MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan tidak berada di Lampung.

Diketahui, tersangka yang ditetapkan pada kasus penyelewengan dana BOS Madrasah Ponpes Darul Huffaz yaitu, AS berstatus Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Ponpes Darul Huffaz dari tahun 2018-2022.

Kemudian, TSA Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Ponpes Darul Huffaz dari tahun 2020-2022. Tersangka AD Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Ponpes Darul Huffaz dari tahun 2018-2022, dan tersangka MI (DPO) adalah Direktur Pendidikan Ponpes Darul Huffaz dari tahun 2018-2021. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *