PESAWARAN — Guna mengimplementasikan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) UKM RI No.8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi Pemkab Pesawaran bersama Pemprov Lampung menggelar Sosialisasi Koperasi paska Undang – Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), kegiatan berlangsung di Balai Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran pada Selasa (10/10/2023).
Dewasa ini, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Pengawas Koperasi Ahlimadya dan Fasilitator Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Hendrik N.L Tobing tengah mengimplementasikan UU No. 4 tahun 2023 tentang P2SK yang merupakan inisiasi kemenkeu di sektor jasa keuangan dan memberi kebebasan koperasi untuk memilih usaha simpan pinjamnya.
Sedangkan untuk Permenkop UKM RI No.8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi, membatalkan 5 permenkop sebelumnya.
Dengan adanya perubahan regulasi usaha simpan pinjam oleh koperasi yang bertujuan membuka peluang usaha disektor jasa keuangan, akan memperkuat posisi USP koperasi sebagai bagian integral industri keuangan nasional (lex specialist) dan koperasi diwajibkan menentukan kategori usaha simpan pinjamnya.
“Dengan adanya UU P2SK ini bertujuan tidak hanya melakukan penataan ulang terhadap KSP yang berkegiatan di sektor jasa keuangan, akan tetapi berupaya mengembalikan kepercayaan publik (public trust) terhadap koperasi itu sendiri,” kata Hendri dihadapan 35 perwakilan pengurus koperasi simpan pinjam se – Kab Pesawaran.
Lanjut Hendri, Undang-undang P2SK juga mengamanatkan agar seluruh industri sektor jasa keuangan termasuk KSP yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk mengedepankan aspek pelindungan konsumen dan literasi keuangan agar trust masyarakat tetap terjaga dan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.
“Oleh karena itu, pascalahirnya Undang-undang ini yang perlu kita lakukan adalah mengawal implementasi kebijakan tersebut. Dan menjadikan Kemenkop UKM sebagai induk seluruh koperasi di Indonesia harus segera melakukan moratorium untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan fokus untuk memetakan KSP mana yang menjalankan kegiatannya murni dari, oleh, dan untuk anggota (close loop) atau yang berkegiatan di sektor jasa keuangan (open loop),” kata dia menimpali.
Dijelaskan Hendri, dampak regulasi bagi koperasi adalah melakukan self asessment dan penilaian keunggulan melalui https://pengawasankoperasi.kemenkopukm.go.id/ dan juga melakukan self declare atau pernyataan mandiri melalui https://ods.kemenkopukm.go.id/ dengan deadline tahap 1 sampai 15 okt 2023.
Hendrik juga mengimbau agar perwakilan koperasi yang hadir untuk mengoptimalkan waktu transisi selama dua tahun dari 2023-2024, dan untuk self asessment dan penilaian keunggulan serta self declare atau pernyataan mandiri dengan catatan sesi Close loop pada Juni 2024 dan Open loop tahun 2025 akan berlaku efektif pada 13 januari 2026.
” Jika hal itu tidak dilaksanakan maka akan mendapatkan sanksi administratif berupa wajib membubarkan diri atau menutup USP dan bahkan sanksi pidana,” tandasnya. (Indra).












