LAMPUNG TENGAH– Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amankan, seorang remaja atas dugaan telah menodai seorang gadis dibawah umur hingga lima kali, saat sedang asik nonton TV, Selasa (18/11/2025).
Terungkapnya peristiwa memilukan antara kedua anak manusia berlainan jenis, bermula saat pelaku RN (20), warga Kampung Kalidadi, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, emosi kepada korban sebut saja Mawar (17) lantaran no HP miliknya diblokir.
Pelaku emosi dan menelpon adik korban, meminta agar Mawar membuka blokiran no hp milik RN. Tak hanya sampai disitu RN juga menelpon kakak korban meminta agar adeknya membuka blokiran no HP miliknya.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo IPTU Agus Supriyadi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra SIK.MH Kamis (20/11/2025)
Menurut Kapolsek pelaku RN, juga meminta kakak korban untuk menyampaikan kepada ibunya, bahwa Mawar telah iya nodai, namun dirinya siap bertanggung jawab.
“Pelaku juga sempat mengirimkan vidio dan gambar tak senonoh kepada Ayuk korban,” ujarnya.
Bahkan pada 10 November ayah korban juga menemuka. Video tak senonoh yang dilakukan RN terhadap Mawar.
Kesal dengan ulah pelaku yang telah menghancurkan masa depan putrinya orang tua korban melaporkan perilaku bejat tersangka RN ke polisi.
Berbekal laporan dari keluarga korban, polisi langsung menangkap pelaku saat sedang asik nonton TV dirumahnya.
Dari keterangan polisi peristiwa memilukan tersebut dilakukan RN terhadap Mawar hingga berulang kali rumah bini pelaku.
Modus operandinya pelaku mengajak korban untuk pergi bermain lalu dibawa kerumah bibinya yang saat itu sedang sepi.
“Aksi bejat itu dilakukan pelaku dalam rentang waktu tertentu. Modusnya pelaku mengajak korban ber hubungan badan dan jika korban menolak maka pelaku mengancam akan menyebarkan tak senonoh yang mereka lakukan,” jelasnya.
Kepada petugas pemeriksa pelaku mengakui perbuatannya telah menodai Mawar hingga 5 kali.
“Modusnya, pelaku memaksa korban yang merupakan kekasihnya tersebut untuk melakukan hubungan badan dan mengancam akan menyebarkan video asusila bersama korban yang dimilikinya,” jelas IPTU Agus Supriyadi.
Saat ini tersangka dan barang-bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasa 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Gunawan).












