TUBABA  

Pemkab Tubaba Lakukan Pinjaman Sebagai Solusi Cash Mismatch

TULANGBAWANG BARAT-Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Pemkab Tubaba) menyatakan bahwa pinjaman pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp30 miliar yang saat ini sedang ramai diperbincangkan tersebut telah sesuai dengan mekanis yang ada.

Pasalnya, pinjaman daerah tersebut dilakukan dalam rangka pengelolaan kas di Tahun Anggaran (TA) 2026 sebagai upaya menjaga kemampuan fiskal daerah untuk memenuhi kewajiban pembiayaan sesuai dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah.

Kepala Dinas Kominfo Tubaba Aidil mengatakan, manajemen kas pemerintah daerah yang efektif diperlukan untuk mengurangi risiko operasional, pembiayaan dan fluktuasi kondisi pasar yang dihadapi pemerintah dan juga masyarakat.

Pinjaman daerah dalam rangka
pengelolaan kas merupakan bentuk manajemen kas yang diperlukan sebagai langkah karena adanya ketidaksesuaian antara waktu pembayaran belanja dan ketersediaan kas pemerintah (cash mismatch).

Aidil menegaskan, apa yang dilakukan Pemkab Tubaba telah melalui kajian dan hasil persiapan yang matang.

Tentunya, hal itu telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.15/9949/Keuda, tanggal 17 Desember 2025, perihal Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2026 dengan jelas mengatur secara teknis tahapan Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kas tersebut. Dalam hal penerimaan daerah pada periode tertentu realisasinya tidak dapat dicapai sesuai target penerimaan sehingga menyebabkan defisit kas, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas ke Bank Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar Pemkab Tubaba untuk melakukan Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, bukan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 pada pasal 43 ayat (1) huruf c dan ayat (3), Pemkab Tubaba melakukan pinjaman daerah kepada Lembaga Keuangan Bank dalam hal ini merupakan Bank Penempatan Rekening Kas Umum Daerah Pemkab Tubaba, dengan sebuah kesepakatan pinjaman yang dituangkan dalam sebuah perjanjian dan ditandatangani oleh Kepala Daerah.

Selanjutnya pada pada pasal 44 ayat (3) menyebutkan bahwa pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan, hal ini sama seperti mekanisme Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Permendagri ini disebutkan bahwa pada kondisi tertentu pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui Ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.

Mekanisme ini berkesuaian dengan pasal 44 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kas dilakukan tidak dengan persetujuan DPRD.

Berkenaan dengan pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas ini, Pemkab Tubaba juga telah menyampaikan informasi atau pemberitahuan sesuai dengan mekanisme teknis yang diatur.

Pemkab Tubaba telah menyampaikan Surat Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 900/678/III.04/TUBABA/2026 pada tanggal 1 April 2026 perihal Pemberitahuan Pergeseran APBD TA 2026 kepada DPRD Kabupaten Tubaba.

“Jadi bentuk kolaborasi Pemkab dengan DPRD bukan hanya sekedar persetujuan bersama. Namun juga, berupa pemberitahuan resmi,” Kata dia kepada wartawan melalui rilis resminya, Selasa (14/4/2026)

Selain itu sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, Kepala Daerah menyampaikan salinan perjanjian Pinjaman Daerah ini kepada Menteri Keuangan RI dan Menteri Dalam Negeri RI.

Pemkab Tubaba, DPRD dan juga Bank Penempatan RKUD diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan teknis yang sangat ketat,

” Oleh karenanya sangat tidak mungkin pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas ini menyalahi prosedur,” pangkasnya. (Jim)