MESUJI  

Dirugikan Miliaran, Ratusan Petani Plasma Sawit Laporkan Oknum K3T ke Polda Lampung

MESUJI–Ratusan Petani Plasma Sawit yang berada di Desa Mekar Sari dan Mekar Jaya. Kecamatan Tanjung Raya. Kabupaten Mesuji melaporkan Oknum Kordinator ketua kelompok tani (K3T) dan Sekreraris Kordinator Kelompok Tani (SK3T) Desa setempat ke Polda Lampung.

Laporan tersebut dilakukan lantaran para petani plasma sawit kesal.Pasalnya uang hasil panen Plasma buah sawit milik mereka dipotong dari tahun 2023 sampai dengan Januari 2026 yang nilainya mencapai Miliaran Rupiah.

Hal itu diketahui berdasarkan rekap penghasilan para Petani Plasma yang mereka dapatkan sejak 2023 sampai dengan Januari 2026 yang nilainya mencapai 1.2 Miliar lebih. Itu belum yang termasuk dari tahun 2020 sampai dengan 2023 yang belum mereka dapatkan data atau rekapan nya dari K3T atau KUD Krida Sejahtera.

Salah salah satu Petani plasma setempat yang tidak mau disebut namanya dan didampingi beberapa petani perwakilan dari ratusan Petani yang dirugikan atas pemotongan dari K3T dan SK3T mengaku tidak terima dengan pemotongan tersebut. Pasalnya pemotongan yang dilakukan dari hasil Plasma milik mereka itu tidak dilakukan melalui rapat atau musyawarah terlebih dahulu.

“Kami sebagai Petani Plasma tidak terima dan menuntut agar uang kami dikembalikan. Upaya sudah kami lakukan untuk rapat dan membahas terkait pemotongan yang dilakukan oleh K3T tapi selalu diabaikan dan tidak direspon oleh K3T.Pemotongan ini jelas-jelas penggelapan, ” jelasnya.

Warga setempat juga menjelaskan pemotongan yang nilainya Miliaran lebih itu dari hasil Plasma Petani sawit seluas 747.5 Hektar dari 875 Kapling milik 140 anggota Plasma selama kurun waktu 3 tahun dari tahun 2023 sampai dengan Januari 2026.

“Pemotongan yang dilakukan oleh Oknum K3T perbulan itu bervariasi tergantung jumlah hasil panen yang diperoleh oleh Petani berkisar dari Rp.80.000 sampai dengan Rp.150.000 perkapling. Dan setelah kami cek dari hasil Rekapitulasi dari KUD Krida Sejahtera nilainya dari tahun 2023 sampai dengan 2026 mencapai 1,2 Miliar lebih uang anggota petani plasma yang digelapkan oleh oknum K3T , ” ungkapnya.

Warga yang lain juga mengatakan atas dasar itu ratusan Petani kesal dan akhirnya sepakat untuk menempuh jalur hukum dan pada tanggal 30 Maret 2026 melaporkan ke Polda Lampung. Namun berdasarkan pengakuan dari salah satu petani dan Warga yang lain setelah itu Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tersebut ke Polres Mesuji.

“Setelah kami tanyakan ke Polres Mesuji ternyata Laporan kami di tarik kembali oleh Polda lampung Jadi hari ini kami ke Polda Lampung untuk menanyakan tindak lanjut laporan kami, ” terangnya rabu (22/04/2026).

Perwakilan dari 125 orang petani plasma sawit saat kepolda Lampung mengaku langsung disambut Kabag Binops AKBP Wahyu dan dari Binops .Berkas Laporan sudah dilimpahkan ke Kasubdit III Jatanras.

“Laporan kita sudah diprosss dan tinggal menunggu jadwal pemanggilan, ” pungkasnya

Terkait permasalahan pemotongan uang hasil panen bulanan ratusan Anggota Plasma Sawit warga desa Mekar sari Mekar jjaya Sampai Berita ini di Publis AK selaku K3T belum merespon dan membalas konfirmasi lewat WhatAps yang dikirim Media ini.(Mis)