Tiga Terduga Penadah Sepeda Motor Hasil Kejahatan Diamankan di Tanggamus

TANGGAMUS LAMPUNG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama URC Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan tiga orang yang diduga terlibat penadahan sepeda motor hasil kejahatan di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Jum’at (9/10/2026) dini hari.

Ketiganya berinisial AG (43), warga Pekon Pardasuka; ML (29), warga Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka; dan Ibrahim AZ (30), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang sepeda motor Honda Beat hitam yang diduga hasil kejahatan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan tersebut. Berdasarkan penyelidikan sementara, AG diduga membeli sepeda motor itu seharga Rp1,5 juta, lalu menjualnya kepada AZ melalui ML seharga Rp3,4 juta.

Sepeda motor tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

Pengembangan Kasus Pencurian di Pekon Dadisari Kasus ini terungkap dari pengembangan laporan korban berinisial Dwi, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat dan dua telepon seluler di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, pada 2 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Ketiga terduga dan barang bukti kini diamankan di Polsek Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing pihak.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda kategori V.

Polisi menegaskan akan menindak setiap dugaan penadahan serta mengimbau masyarakat segera melaporkan tindak pidana atau barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan kepada pihak berwajib.(*)