PESAWARAN– Pemerintah Kabupaten Pesawaran akhirnya menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 tentang aturan main hiburan organ tunggal. Sosialisasi digelar di Aula Pemkab Pesawaran, Senin (12/10/2026).
Hadir lengkap. Dari Forkopimda, kepala OPD, para Kapolsek dan Danramil, camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, APDESI, sampai para pemilik organ tunggal di Pesawaran.
Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., menegaskan, Perbup ini bukan untuk melarang warga hajatan. Tapi untuk mengatur supaya tertib.
Menurut Bupati Nanda, organ tunggal sudah jadi tradisi warga. Kalau ada hajatan pasti ada organ. Di sisi lain, ini juga menghidupkan ekonomi. Tukang sound, pemain musik, biduan, sampai tukang bakso di sekitar lokasi ikut dapat rezeki.
Hanya saja, kata Bupati, jangan sampai hiburan itu justru bikin warga lain tidak nyaman.
“Keamanan dan kenyamanan warga tetap prioritas. Jangan mengganggu waktu ibadah, jangan mengganggu anak-anak belajar, jangan mengganggu waktu istirahat,” ujar Bupati Nanda.
Bupati juga titip pesan keras soal minuman keras. Ia minta pemilik organ dan aparat desa kompak menolak miras masuk ke lokasi hiburan. Karena dari miras biasanya berawal ribut.
Sementara Kapolres Pesawaran Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., mengingatkan soal jam main. Sesuai Perbup, hiburan yang pakai alat elektronik mainnya dari jam 08.00 sampai 18.00 WIB.
Kecuali untuk acara keagamaan, adat tradisional yang pakai alat musik asli non-elektronik, dan acara resmi pemerintah, itu dikecualikan.
Kapolres juga minta semua penyelenggara wajib urus izin keramaian dulu. Koordinasi dengan desa, kecamatan, dan polisi. Dan yang paling penting, lokasi organ jangan sampai jadi tempat narkoba, judi, miras, prostitusi, atau tempat berantem.
“Utamakan pencegahan. Kalau sudah diimbau tidak patuh, ya kami tindak tegas,” kata Kapolres.
Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Visky Virdous menambahkan, untuk izin, pemohon harus siapkan surat permohonan dari yang punya hajat, fotokopi KTP dan KK, serta surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani penyelenggara dan pengusaha organ untuk patuh jam main.
Pemkab berharap, dengan aturan ini semua sama-sama enak. Warga yang hajatan tetap bisa hiburan, yang punya organ tetap bisa usaha, tapi keamanan tetap terjaga. (Indra).












