WAY KANAN-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil meringkus dua pelaku yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu, di warung Unang Lupa Jalan Lintas Sumatera Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial ALS alias Trisna (24), warga Desa Sumberingin Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan RZ alias Resing (27), warga Desa Campang Tiga Ulu Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis 11 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di salah satu warung di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
“Kemudian Petugas yang memperoleh informasi melakukan penyelidikan dan di dalam warung Unang Lupa Way Tuba terlihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan, ketika petugas mendekatinya laki-laki berinisial RZ alias Resing mencoba membuang sebuah bungkusan diduga narkotika dengan tangan kiri kearah bawah diatas lantai,” ujar Kasat Narkoba melalui rilis, Sabtu (13/02/2021).
Mengetahui kedatangan petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan lansung mengamankan RZ alias Resing dan oleh petugas diperintah untuk mengambil kembali sebuah bungkusan yang sebelumnya dibuang oleh nya.
“Hasilnya setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,25 gram,” kata Kasat narkoba.
Masih di Warung Unang Lupa tepatnya didalam kamar petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial ALS alias Trisna sedang menggunakan diduga narkotika jenis sabu-sabu
“Saat Kehadiran personil Satresnarkoba Polres Way Kanan, membuat ALS terkejut sehingga melemparkan seperangkat alat hisap sabu-sabu,” jelasnya.
Petugas berhasil menemukan barang bukti yaitu, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekira 0,12 gram, seperangkat alat hisap (bong,red), dan 1 buah korek api gas yang ditemukan di lantai kamar.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” pungkasnya. (*/Apriydi/Migo)












