Diduga Dana BLT Covid-19 Dipotong, Warga Pekon Kusa Lapor ke Inspektorat Tanggamus

TANGGAMUS-Sejumlah masyarakat Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus, yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 tahap III, mendatangi kantor Inspektorat kabupaten setempat, Selasa (16/2/2021).

Kedatangan perwakilan warga Pekon Kusa yakni, Herlina Simatupang Romadi, Jaka Saputra, Suaini dan Edison diterima langsung oleh Inspektur Oembantu IV Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Muhammad Yasmiransyah.

Ternyata, kedatangan perwakilan warga
Pekon Kusa penerima BLT Covid-19, untuk melaporkan dugaan pemotongan dana BLT Covid-19 tahap tiga yang bersumber dari APBDes tahun 2020.

Dalam laporannya kepada Inspektorat
Herlina Simatupang, salah satu perwakilan warga Pekon Kusa menjelaskan, jika dana BLT Covid-19 yang diterima oleh 216 warga Pekon Kusa hanya Rp300 untuk 3 bulan. Padahal, seharusnya masyarakat menerima Rp900 ribu.

Dikatakan Herlina, terkait pemotongan dana BLT Covid-19 sebesar Rp600 ribu, yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Pekon Kusa, warga penerima BLT dana Covid-19 tidak diajak musyawarah. Padahal, dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat sangat membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

”Kami penerima BLT, tidak diajak musyawarah jika hak kami akan dipotong sebesar Rp600 ribu untuk kepentingan lain,” ujarnya.

Padahal, lanjut Herlina sudah jelas dalam Surat Edaran (SE) Permendes bahwa dana tahap III sepenuhnya diutamakan untuk bantuan Covid-19 kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Inspektur Inspektorat Tanggamus, Gustam AS
saat di konfirmasi terkait dugasn pemotongan dans BLT di Pekon Kusa mengatakan, saat ini masih dalam proses pengumpulan data, serta klarifikasi berbagai pihak. Baik dari masyarakat selaku pelapor, dan juga pihak aparat pemerintah pekon.

“Hasil klarifikasi dan pengumpulan data ini, nantinya akan disandingkan dengan aturan, apakah nanti ada atau tidak yang dilanggar seperti kegiatan yang seharusnya tidak dilaksakan tapi dilaksanakan ini yang akan kita lihat nantinya,” jelas Gustam.

Kemudian, lanjutnya, jika sudah disandingkan dengan aturan yang ada, apa bila ada pelanggaran akan dilihat kembali apa sanksi.

“Jka ada salah penggunaannya, mungkin adanya pengembalian dana BLT Covid-19 tersebut,” tukas Gustam.

Sementara itu, Pejabat (Pj) Kepala Pekon Kusa, Dita Erlita saat di konfirmasi melalui via seluler menjelaskan, bahwa
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pekon Kusa yang mendapat dana BLT Covid-19 hanya 72 warga dengan nilai Rp900 ribu, yang dapat di akomodir oleh dana desa tahap III sebesar 20% dari anggaran sisa pembangunan fisik dibeberapa titik yang merupakan sekala prioritas.

Kemudian, ditambahkan Dita, dari 72 warga KPM untuk rasa azas kebersamaan dan melalui musyawarah desa maka dana BLT Covid-19 yang diterima 72 KPM dibagi untuk 216 warga secara merata, sehingga keseluruhan mendapatkan Rp 300 ribu. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *