PESAWARAN-Sebanyak 1.870 MasyarakatTerjaring Operasi Yustisi Dan Diberikan
Tindakan Karna Tidak Memakai Masker APD Oleh Tim Gugus Tugas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Rabu (17/2/21). Diwilayah Hukum Polsek Gedong Tataan Kabupaten Setempat.
Dalam Operasi Yustisi Tersebut Melibatkan Beberapa Personil Diantaranya, Polri, Satpol PP, TNI, Dinas kesehatan, Sebanyak 15 Personil.
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran SH. Mengatakan,
” Sebelum pelaksanaan tugas, terlebih dahulu dilaksanakan Apel Kesiapan di Mapolsek Gedong Tataan, kemudian kegiatan Operasi Yustisii Menyasar di pasar Wiyono Gedong Tataan, Kios Kios Pedagang Kemudian Memberikan Himbauan dan teguran serta melakukan tindakan kepada masyarakat yang beraktifitas Namun tidak menggunakan masker, Tindakan Yang Dilakukan agar Masyarakat Dapat mematuhi aturan protokol kesehatan dengan
membiasakan 3M + 1T, Kata Kompol Hapran. Melalui Rilis Humas Polres Setempat.
Kompol Hapran Menambahkan, Dalam kegiatan Operasi YustisiBanyak didapati masyarakat yang masih melanggar Dan tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker dan telah diberikan sanksi sebanyak 1870 ( seribu delapan ratus tujuh puluh) Sebagai Berikut.
1. Tindakan fisik berupa Push Up sebanyak : 50 orang
2.Menyanyikan lagu indonesia raya: 20 orang
3. Scot jamp sebanyak : Nihil
4. Ucapan tidak akan mengulangi memakai masker : 50 orang.
4. Teguran lisan sebanyak : 1750
5. Teguran tertulis : Nihil
6. Sanksi sosial : Nihil
7. Denda : Nihil.
Untuk Diketahui, Kegiatan Operasi Yustisi selesai pukul 10.00 wib berjalan tertib dan lancar. Situasi Kamtibmas dalam keadaan aman dan kondusif, (Rls/ Ndr)












