BANDAR LAMPUNG-Berbedanya jumlah dana Kenaikan Alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2021 Pemprov Lampung di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mendapat tanggapan dari sejumlah Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung.
Meskipun kenaikan TPP tahun 2021 masing-masing OPD berbeda, salah satu pejabat eselon III dilingkungan Pemprov Lampung
di Dinas Kominfostik mengatakan, walaupun jumlahnya berbeda tapi sudah cukup untuk tambahan.
“Alhamdulillah mas, nafas agak lega TPP naik cukup untuk bayar cicilan rumah,” candanya, Selasa (23/2/2021).
Namun, tanggapan berbeda disampaikan oleh salah satu pejabat eselon III di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung.
Ia mengatakan, kenaikan TPP sangat tidak adil. “Saya mohon pak gubernur, bisa untuk mempertimbangkan jumlah kenaikan TPP tersebut,” harapnya.
Sebelumnya, Alokasi TPP ASN Pemprov Lampung naik. Hal itu diakui Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, saat menggelar konferensi pers bersama awak media di lingkungan Pemprov Lampung, Senin (22/2/2021).
“Kenaikan TPP berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang merupakan pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, kenaikan TPP juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No: 5/2021 tanggal 8 Februari 2021, tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Yang mana telah disetujui oleh Kemendagri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 900/933/KEUDA tanggal 5 Februari 2021 perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” jelas Fahrizal.
Dia juga menyatakan, besaran penghasilan yang tertera dalam Pergub tersebut merupakan angka tertinggi, dimana nilai pembayaran sebenarnya akan berdasarkan penilaian kehadiran dan kinerja ASN, yang mana akan dihitung dan di kontrol sesuai dengan keuangan daerah.
“Dinilai sesuai dengan kehadiran dan kinerja, selain itu juga berdasarkan Anggaran Daerah, jika tidak ada anggaran ya tidak akan dibayarkan,” ungkap Fahrizal.
Untuk diketahui, melalui data yang dihimpun, besaran TPP bagi instansi Dinas-dinas Pemprov Lampung yakni, untuk Jabatan Struktural seperti Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) kepala Dinas sebesar Rp. 23.500.000, Administrator Eselon III (Sekretaris) sebesar Rp. 8.500.000, Kepala Bidang (Kabid) sebesar Rp. 7.500.000 dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp5.000.000. (Ayu)












