Sekdaprov Fahrizal Serahan SK 106 PPPK Lampung

BANDAR LAMPUNG-Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto menyerahkan Surat Tugas (SK)
kepada 106 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Lampung di Gedung Pusiban, Jumat (26/2/2021).

Sekdaprov Fahrizal saat mewakili Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengharapkan, PPPK dapat menanamkan sikap dan perilaku jujur, disiplin, berdedikasi, loyal dan bertanggung jawab.

Selain itu, Fahrizal juga minta PPPK dapat mengembangkan diri menjadi pegawai yang kreatif dan inovatif serta profesional, mengingat ke depan Pemprov Lampung terus melakukan percepatan pembangunan di berbagai sektor kehidupan.

“Menaati disiplin jam masuk dan jam pulang kantor setiap hari kerja, disiplin dalam cara berpakaian, termasuk menyesuaikan jam kerja selama masa pandemi covid-19 ini” ujarnya.

Menurut Sekdaprov Fahrizal, penyerahan petikan keputusan Gubernur Lampung tentang PPPK Tahap I, di Lingkungan Pemprov Lampung formasi tahun 2019 diberikan kepada 106 Pegawai yang terdiri dari 80 orang guru, dan 26 orang penyuluh pertanian.

Dikatakannya, pengangkatan PPPK tahun 2019 mengalami penundaan pengumuman hasil secara nasional, karena adanya keterlambatan pengolahan data hasil test dari Tim Panselnas dan belum adanya peraturan perundang-undangan tentang tata cara pemberian gaji bagi PPPK.

“Pengumuman yang semula dijadwalkan Maret 2019, baru dapat dilakukan secara nasional mulai 7 Desember 2020 setelah peraturan terkait PPPK terbit. Jadi,
pengangkatan PPPK baru dapat terlaksana dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun setelah pelaksanaan seleksi,” jelas Fahrizal.

Ditambahkanya, penerimaan PPPK Pemprov Lampung dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, obyektif, bebas KKN, tidak diskriminatif dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan. (Adpim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *