LAMPUNG TENGAH-Kepolisian Sektor (Polsek) Seputihraman, Polres Lampung Tengah (Lamteng) menemukan dua paket ganja di dalam kamar seorang warga Kampung Rukti Harjo, Senin (22/3/2021).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Seputihraman Iptu Candra Dinata, mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Menurutnya, selama ini banyak informasi dari masyarakat di Kampung Rukti Harjo, maraknya peredaran narkoba.
Ia mengatakan, informasi tersebut lalu didalami oleh pihaknya, untuk melakukan penyeledikan, dan mengarahkan ke tersangka HKS alias Hery (26), warga Kampung Rukri Harjo.
Polisi yang tak mau kehilangan informasi langsung memburu pelaku yang saat itu tengah duduk santai dirumahnya.
“Setelah semuanya dipastikan A1 kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan, ” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah Hery, petugas menemukan dua paket daun ganja yang disimpan diatas lemari pakaian pelaku yang berada di dalam kamar tidur.
‘Kami temukan Barang-bukti, berupa dua paket daun ganja. Pelaku langsung kami ringkus dan dibawa ke Polsek, ” terangnya.
Kepada petugas pemeriksa, pelaku mengakui daun haram memabukan asal Aceh tersebut miliknya.
“Saat ini pelaku dan barang-bukti kita amankan di Mapolsek Seputihraman, guna pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.
Kemudian, kata Kapolsek, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HKS alias Hery dijerat denga Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No:35/2009, tentang narkotika. Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menguasai Narkotika golongan I.
Subsider setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, atau menguasai, Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 12 Tahun Penjara. (Rendi/Gunawan)












