LAMPUNG SELATAN-Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus polisi gadungan berpangkat Bripka.
Polisi gadungan tersebut, sempat menipu pacarnya dalam bentuk uang sebesar Rp24, 6 juta.
Akibatnya, anggota polisi gadungan berbangkat Bripka tersebut, harus merasakan dinginya penjara Mapolsek Tanjungbintang.
Kapolsek Tanjungbintang, AKP Talen Hafidz mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, polisi gadungan pangkat Bripka tersebut inisialnya WA (36), warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
“Pelaku WA diduga melakukan penipuan terhadap korban Mundarwati (30), warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lamsel. Mereka berkenalan via media sosial facebook. Hingga 10 hari kenal, kemudian berpacaran,” kata AKP Talen, Sabtu (19/9/2020).
Dijelaskan Kapolsek, saat berkenalan dengan korban, pria berperawakan tinggi kurus itu mengaku sebagai Haikal Ariansyah seorang anggota Polri yang bertugas di Korp Polda Lampung.
“Setelah berpacaran, dengan berbagai macam dalih, tersangka mencoba meminjam uang, dan untuk meyakinkan tersangka berjanji akan menikahi korban,” ujarnya.
Dikatakab AKP Talen, dari total uang korban senilai Rp24, 6 juta diberikan kepada tersangka secara bertahap yakni, Rp1, 5 juta dan cincin emas 24 karat seberat 5 gram, Rp10 juta, Rp3 juta, dan terakhir Rp5,5 juta.
“Korban merasa curiga, dengan sikap tersangka WA yang kerap meminjam uang, akhirnya mengadu kepada keluarganya. Kemudian, melapor ke Polsek Tanjungbintang,” tukasnya.
Dikatakan Kapolsek, berdasarkan laporan tersebut, Panit I Reskrim Polsek Tanjungbintang Ipda Nurdin Efendi beserta anggota Buser Reskrim Polsek Tanjungbintang melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan petugas, akhirnya pelaku WA berhasil ditangkap di Desa Serdang Kecamatan Tanjungbintang, Jumat (18/9/2020),” imbuhnya.
Menurut AKP Talen, kepada petugas pelaku WA mengakui perbuatannya, telah melakukan penipuan terhadap korban dengan cara mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Bripka.
“Tersangka dibawa ke Mapolsek Tanjungbintang, untuk dilakukan penyidikan,” tukasnya.
Ditambahkan Kapolsek, selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya, Baju PDH Polri berikut atribut dan tanda kewenangan Polri, Celana panjang warna coklat tua, kaos lengan pendek warna coklat, jaket warna hitam, topi warna hitam bertuliskan police, tas warna hitam, dan sepasang sepatu warna hitam.
Kemudian, handphone warna putih merk Samsung, KTA (Kartu Tanda Anggota) palsu An. Haikal Ariansyah. Berpangkat Bripka Nrp 84013567 Polda Banten, Sim C An. Wiji Asmoro, dan KTP an. Wiji Asmoro. (roni)