Digugurkan KPU, Hipni-Melin Lakukan Gugatan ke Bawaslu Lampung Selatan

Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Hipni-Melin.
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Hipni-Melin.

LAMPUNG SELATAN-Tim pasangan bakal calon (Pasbalon) bupati dan wakil bupati, Hipni-Melin (Himel), akan melakukan gugatan ke Bawaslu Lampung Selatan (Lamsel), Kamisn(24/9/2020).

Gugatan Tim Himel tersebut, terkait keputusan KPU Lamsel yang menggugurkan Pasbalon dari Partai Gerindra, PAN dan PKB menjadi salah satu kontestan di Pilkada serentak Lamsel pada 9 Desember 2020 mendatang.

Untuk diketahui, dalam rapat pleno KPU Lamsel, Rabu (23/9/2020), hanya meloloskan Pasbalon Nanang-Pandu yang diusung PDI Perjuangan, Partai Nadem, Hanura, dan Perindo dengan dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Paslon bupati dan wakil bupati Lamsel.

Sedangkan, Pasbalon Tony-Antoni yang diusung oleh Partai Golkar, PKS dan Partai Demokrat, dijadwalkan KPU Lamsel, Kamis (1/10/2020) mendatang.

“Kami akan daftarkan perihal penolakan penetapan oleh KPU ini besok pagi, pokoknya sebegitu kantor Bawaslu buka kita langsung daftarkan hal ini,” kata Budi, selaku Liaison Officer (LO) Pasbalon Hipni-Melin, Rabu (23/9/2020).

Budi juga mempertanyakan apakah peraturan KPU lebih tinggi dari Undang-Undang. “KPU hanya selip di penafsiran saja. Meski kondisi dan situasinya begini, kami sebagai tim tetap semangat. Nanti malam kami Tim Himel akan tetap lakukan pertemuan dengan stakeholder di empat titik berbeda,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi seusai menjadi saksi dan melakukan pertemuan dengan anggota KPU menjelaskan, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kerja kepada Pasbalon Hipni-Melin untuk melakukan pengaduan, yang kemudian menjadikan hal tersebut sebagai kasus persengketaan.

“Sesuai aturan, hanya tiga hari setelah keputusan KPU keluar,” ujar Hendra.

Menurutnya, seperti yang tertuang dalam Perbawaslu No: 2/2020, bahwa penyelesaian persengketaan akan dilakukan secara bermusyawarah tertutup dan terbuka.

”Proses penyelesaian ada dua, yaitu musyawarah tertutup itu mediasi, dan musyawarah terbuka itu seperti sidang, dengan waktu sekitar 12 hari,” jelasnya.

Sementara, dalam menengahi kasus sengketa ini, Hendra akan melakukan pengkajian khusus mengenai persoalan yang ada dan aturan yang berlaku.

“Kita akan kaji dulu argumen mereka. Kita dengarkan dari penggugat dan jawaban dari tergugat. Bila perlu nanti akan kita datangkan saksi ahli,” pungkasnya. (roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *