
WAY KANAN-Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu bersama Satreskrim Polres Way Kanan, mengamankan IN (33), warga Dusun Nabang Kampung Segara Midar, Kecamatan Blambangan Umpu, karena diduga memiliki senjata api (Senpi) rakitan.
Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Edy Saputra mewakili Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung menerangkan kronologis penangkapan berawal pada Minggu 4 Oktober 2020 sekira pukul 01.30 WIB. Anggota Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu bersama Satreskrim Polres Way Kanan, memback up Polsek Baturaja Timur Polres Oku Induk, melakukan pencarian barang bukti hasil pencurian sepeda motor di Baturaja Provinsi Sumatera Selatan.
“Petugas mendapat informasi, bahwa pelaku IN telah membeli motor hasil curian tersebut. Kemudian, petugas gabungan melakukan penyelidikan, dan
melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku IN,” jelas Kompol Edy Saputra, Selasa (13/10/2020).
Namun, lanjut Kapolsek, saat penggeledahan petugas malah menemukan 1 unit senpi rakitan warna hitam dengan silinder warna kuning berkarat, untuk mengisi peluru sebanyak 6 lubang yang dibungkus plastik warna hitam yang disimpan didalam lemari gantung.
“Senpi rakitan itu, kami amankan. Namun, saat ditanya surat izin senpi pelaku mengaku tidak memilikinya,” imbuh Kapolsek.
Dikatakan Kompol Edy Saputra, pelaku IN dan barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No: 12/1951, tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (apriyandi/budi/*)