TULANGBAWANG BARAT-Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), membekuk pelaku pengguna sabu di Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 44, Dusun Terangagung, Kecamatan Gunungterang kabupaten setempat.
Kasat Narkoba Polres Tubaba, AKP Nasir Eden Panjaitan mewakili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, D (48), warga Desa Terangagung Kecamatan Gunungterang Kabupaten Tubaba diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa rumah D dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu dan inek,” ujarnya.
Kemudian, lanjut AKP Nasir, petugas setelah mendapat informasi tersebut melakukan penggerebekan di rumah D. Dan, berhasil mengamankan barang bukti klip plastik berisi Kristal putih yang diduga sabu di dalam bungkus rokok gudang garam.
“Saat melakukan penggeledahan di lemari pelaku D, petugas juga menemukan barang bukti
kotak plastik berisikan tiga klip plastik berisikan Kristal putih diduga sabu, satu klip plastik berisi satu butir pil warna pink yang diduga narkotika jenis extacy/inex,” jelasnya.
Ditambahkanya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tubaba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku D akan terjerat Pasal 114 Ayat(1) atau Pasal 112 ayat(1) UU No: 35/2009 dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya. (Jim)