56 PNS Pringsewu Terima SK Penugasan Khusus

PRINGSEWU-Sebanyak 56 Pegawai Negeri Sipil (PNS) fungsional guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu menerima SK Penugasan Khusus dari Bupati Pringsewu.

Sebanyak 56 guru tersebut, yakni 36 guru TK, 7 guru SD dan 13 guru SMP, yang akan ditugaskan di luar instansi Pemkab Pringsewu di sejumlah sekolah swasta yang ada di Bumi Jejama Secancanan.

Penyerahan SK penugasan khusus tersebut, dilakukan langsung oleh Bupati Pringsewu, Sujadi di aula SMP Negeri 4 Pringsewu, Rabu (4/11/2020).

Bupati Sujadi mengharapkan, PNS yang menerima SK Penugasan Khusus harus bisa menyesuaikan diri dengan kondisi dan tempat tugas yang baru.

Namun, lanjut Sujadi, PNS yang memperoleh SK tersebut tidak ada periodesasi. Karena itu, diminta para PNS guru tersebut dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Siapa saja yang melaksanakan tugas dengan baik, pasti akan diapresiasi, terutama oleh Allah SWT,” tukasnya.

Menurut Sujadi, bahwa dalam situasi pandemi Covid-19, pentransferan ilmu oleh guru kepada murid dilakukan jarak jauh, berbeda dengan waktu sebelum pandemi, dimana tidak ada jarak antara seorang guru dengan para muridnya.

“Akan tetapi, ditengah keterbatasan akibat pandemi Covid-19, kita tidak boleh menyerah. Justru harus banyak ide-ide kreatif. Seorang guru itu, harus banyak akal, tetapi jangan ngakali. Sebagaimana makna seorang guru itu sendiri, yaitu digugu dan ditiru,” pungkasnya. (alif/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *