PRINGSEWU-Personel Polsek Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu mengamankan seorang mahasiswa diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), di Jalan Raya Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupatrn Pringsewu, Kamis (19/11/2020) malam silam.
Personel Polsek Polsek Gadingrejo, mengamankan RK (19), mahasiswa alamat Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus, dari amukan massa setelah melakukan curas. Sedangkan, satu pelaku lainya berhasil melarikan diri.
Sebelumnya RK diduga telah melakukan aksi curas jambret HP bersama temanya SG di Jalan Raya Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu terhadap warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu yang merupakan pasangan suami istri Ujang Zailani (35) dan Ria Vidiningthyas (31). Namun, apes saat melakukan aksi kriminalnya sepeda motor yang dikendarai oleh para pelaku terjatuh.
Setelah terjatuh, kedua pelaku berusaha melarikan diri tetapi pelaku RK dapat dikejar dan diamuk massa, sedangkan pelaku SG berhasil melarikan diri kearah pemukiman penduduk dan masih dalam proses pengejaran.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri SIK membenarkan, telah mengamankan satu dari dua pelaku penjambretan.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial RK yang merupakan warga Kotaagung Kabupaten Tanggamus,” ujar Kapolsek Gadingrejo, Jumat (20/11/2020).
Dijelaskan Kapolsek, kejadian tersebut berawal dari kedua korban yang tengah dalam perjalanan dari Sidoharjo hendak menjemput anaknya di Pekon Tambahrejo dengan mengendarai sepeda motor, ketika melintas di jalan raya Tambahrejo tiba-tiba dari arah belakang datang dua lelaki dengan mengendarai sepeda motor dan langsung memepet sepeda motor korban, dan lelaki yang dibonceng langsung berusaha merampas HP yang dipegang oleh korban Ria Vidiningthyas.
Selanjutnya, antara pelaku dan korban saling tarik tarikan HP hingga akhirnya kedua sepeda motor berbenturan dan terjatuh. Saat terjatuh, korban sempat berteriak Jambret dan didengar oleh warga sekitar sedangkan kedua pelaku saat itu langsung melarikan diri dan dikejar massa. Saat dikejar, salah seorang pelaku tertangkap dan sempat diamuk massa tetapi dapat petugas selamatkan.
Setelah kami amankan, lanjut kapolsek, karena pelaku mengalami luka-luka dibawa petugas ke Puskemas Gadingrejo, dan saat ini diamankan di Mapolsek Gadingrejo berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BE 8468 VQ milik pelaku, dan 1 unit HP Vivo Y12 milik korban.
Sementara itu, pelaku RK mengaku dirinya melakukan penjambretan setelah diajak oleh SG (DPO), peran RK ini sebagai joki sedangkan SG sebagai eksekutor perampas HP.
“Kedua pelaku ini sebelumnya sudah membuntuti korban, kemudian saat dijalan sepi pelaku memepet korban dan berusaha merampas HP yang dipegang korban,” ujar Kapolsek.
Iptu AY Tobing juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, dan menghindari menggunakan perhiasan maupun HP saat berkendara.
“Saat ini proses penyidikan masih berjalan, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Alif/rls)