Pesta Sabu, Pemilik Bengkel di Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Dibekuk Polisi

PRINGSEWU-Diduga sering melakukan pesta sabu dibengkel miliknya, NA (19) warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu akhirnya ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu, Selasa (1/12/2020).

Pelaku yang berprofesi sebagai mekanik ini diamankan petugas ditempatnya bekerja pada pukul 12.00 Wib, dan saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa 5 buah plastik klip bekas pakai, 4 buah pirek bekas pakai berikut alat hisap sabu.

Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya informasi warga masyarakat.

“Ada informasi yang masuk kepada petugas bahwa NA ini sering menggunakan narkoba jenis sabu di dalam bengkel miliknya” ungkap Iptu Khairul Yassin pada Kamis (3/12/20) siang

Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan upaya penyelidikan dan kemudian melakukan upaya penggrebekan terhadap pelaku saat sedang berada di bengkel tempat kerjanya dan saat dilakukan proses penggeledahan petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari TKP menemukan sejumlah BB antara lain 5 buah plastik klip bekas pakai, 4 buah kaca pirek bekas pakai serta alat hisap sabu yang disimpan oleh pelaku didalam bengkel miliknya” urai kasat narkoba

Saat dilakukan proses interogasi, dihadapan petugas pelaku NA mengaku bahwa memang sudah sering memakai sabu didalam bengkel miliknya. Menurut pelaku barang haram tersebu didapatnya dari seorang residivis kasus narkotika yang saat ini tengah dilakukan proses pengejaran oleh petugas.

“Pelaku mengakui sering melakukan pesta sabu dibengkelnya, sabu yang biasa dipakainya dibelinya dari seseorang berinisial ON yang merupakan seorang residivis kasus narkotika”

Lebih lanjut kasat narkoba menerangkan bahwa saat pelaku dilakukan tes urin, hasil tes bahwa didalam urin pelaku positif terkandung zat MET Methamphetamin sabu.

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku berikut barang bukti kami diamankan di Mapolres Pringsewu. Terhadap pelaku kami kenai pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” pungkas kasat Narkoba. (alif/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *