Polres Pringsewu Limpahkan Kasus Sabu ke Kejaksaan

PRINGSEWU-Kepolisian resor (Polres) Pringsewu melimpahkan tersangka, dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari kabupaten setempat, Rabu (2/12/2020).

Adapun tersangka yang dilimpahkan Faris anzili ala Zili (18) sedangkan barang bukti yang turut dilimpahkan berupa 2 buah palstik klip bekas pakai berikut alat hisap sabu.

Kasat Narkoba, Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengungkapkan bahwa pelimpahan tersangka tersebut berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri Pringsewu nomor : B-1707/L.8.20/Euh.1/11/2020 tertanggal 26 November 2020 tentang pemberitahuan penyidikan perkara pidana an. Fariz Anzili ala Zili sudah lengkap (P21).

“Kami telah melakukan pengiriman dan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) penyalagunaan narkotika jenis Sabu-sabu di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (2/12/2020),” ujar Iptu Khairul Yassin.

Ia mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu, sehingga tim melakukan penyelidikan, kemudian tim berhasil mengamankan tersangka dan didapati barang bukti,” ungkapnya.

Ia menyatakan bahwa pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak 8 Miliar.

“Semoga ini bisa menjadi contoh kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk tidak menggunakan nerkoba karena narkoba merupakan tindak pidana berat yang tidak bisa ditolerir,”pungkasnya. (alif/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *