Pelaku Curat dan Penadah Dibekuk Polres Pringsewu

PRINGSEWU-Polres Pringsewu berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat), bersama penadahnya.

Tersangka berinisial IW (23) dan JS (40), ditangkapnya kedua tersangka atas dugaan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) rumah warga Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Rabu (5/1/2021).

“Kedua pelaku, kami amankan dikediamannya masing masing pada Jumat (22/1/2021) malam,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison pada Sabtu (23/1/2021).

Dikatakanya, selain mengamankan kedua pelaku pihaknya juga tengah melakukan pengejaran seorang pelaku lain berinisial (YN).

“Pelaku utama pencurian ini IW dan YN, sedangkan JS hanya sebagai penadah barang hasil kejahatan,” terang Kasat Reskrim.

Dijelaskannya, barang yang berhasil dicuri pelaku dari rumah ketiga korban diantaranya, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F150, 4 unit HP dan uang tunai Rp1,3 juta.

“Peran IW mengantarkan.YN kelokasi atau sasaran pencurian, dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Kemudian, YN bertugas sebagai eksekutor dalam pencurian tersebut,” tukas AKP Sahril.

Menurunya, dari hasil pencurian tersebut IW mendaptkan bagian 1 unit HP merk Samsung A10, sedangkan barang lain berupa sepeda motor Suzuki Satria F150 dan 3 unit HP dibawa oleh YN.

“Setelah ditelusuri, akhirnya sepeda motor berhasil kami amankan diatas penguasaan JS. Sedangkan, sisanya masih dibawa pelaku YN. Jadi, kami
berhasil mengamankan 2 pelaku dan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan 1 unit HP,” jelas AKP Sahril.

Ditambahkanya, pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polres Pringsewu, dan akan dijerat Pasal 363 Jo, Pasal 480 KUHP, tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Alif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *