PRINGSEWU-Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, mengamankan seorang pemuda berinisial AEW (23), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan, 1 orang lainya berinisial MW berstatus DPO.
Pelaku AEW diamankan petugas di rumah MW (DPO) pada Selasa (2/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu berikut alat hisap.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan terungkapnya kasus ini berawal saat petugas kepolisian melakukan upaya penggrebekan terhadap MW di rumahnya terkait perkara penipuan dan penggelapan.
“Awalnya polisi akan menangkap MW, dalam kasus penipuan. Namun, pada saat petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar MW ternyata ada pelaku AEM bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, berikut alat hisap yang terletak disampingnya,” ujar Kasar Narkoba, Jumat (5/2/2021).
Iptu Khairul mengungkapkan, barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 G
gram, 1 buah pipa kaca pirek yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram, 2 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu berikut alat hisap sabu (bong).
Atas temuan tersebut, lanjut Kasat Narkoba, pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledehan di rumah pelaku AEM yang juga masih diwilayah Pekon Sidoharjo, hasilnya petugas kembali menegamankan barang bukti yang ada kaitanya dengan penyalahgunaan narkotika.
“Saat dilakukan penggeledehan, petugas mendapatkan barang bukti 1 buah kaca pirek bekas pakai yang di dalamnya masih terdapat butiran sabu,” ujarnya.
Menurut AKP Khairul, pelaku AEM saat dilakukan interogasi mengakui bahwa dirinya sudah sejak 5 bulan menggunakan sabu-sabu.
“Petugas saat ini, tengah mengembangkan kasus tersebut, dan terhadap AEM akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No:35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls/Alif)












