PRINGSEWU-Nekat melakukan perjudian ditengah pandemi Covid-19, enam warga diamankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu.
Keenam warga AO (41), RH (55), MQW (31), MK (54), PO (44) dan SO (58) ditangkap saat tengah melakukan perjudian kartu remi di Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu, Jumat (5/2/2021) silam.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Ay Tobing mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang merasa resah karena Pekon Tulungagung dijadikan lokasi tempat judi.
“Penggerebekan ini, berdasarkan laporan masyarakat Pekon Tulungagung yang merasa resah dengan maraknya praktik perjudian,” ujar Kapolsek.
Iptu Ay Tobing mengatakan, atas informasi warga tersebut kemudian pihaknya langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyeledikan, hasilnya informasi yang masuk kepada petugas tersebut ternyata benar.
Dikatakan Kapolsek, dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan enam pelaku berikut barang bukti yakni, 4 set kartu remi dan uang tunai Rp550 ribu.
“Saat ini, keenam pelaku sudah kami lakukan penahanan di Mapolsek Gadingrejo, dan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Alif)












