Tekab 308 Polsek Kedondong Bekuk Pelaku Curanmor

PESAWARAN-Pelaku Pencuri kendaraan motor (Curanmor) yang terparkir di halaman rumah hasanudin beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diringkus, tersangka Albet ALB (28), warga Desa Tanjung Kerta Kecamatan Waykhilau Kabupaten Pesawaran kini diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Kedondong Polres setempat.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B – 118/ II / 2021 / SPK / POLDA LPG / RES PSW,SEK kedondong,  tgl 08 februari 2021

Sebagaimana yang diungkapkan Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Arya Radmantyo yang diwakili Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, pencurian tersebut terjadi pada Kamis 25 November 2020 sekitar pukul 03.00 Wib dini hari.

“ modus operandi Terduga ALB mencuri sepeda motor milik korban Hasanudin (42) dengan cara masuk kedalam pekarangan rumah pada saat kondisi sepi,” jelas Kapolsek Amin Selasa (9/2/21).

Saat itu rumah korban (Hasanudin) Dalam keadaan sepi dan sepeda motor miliknya dalam keadaan tidak terkunci stang, dengan cara mengendap endap kedalam rumah akhirnya terduga ALB dengan mudahnya berhasil menggondol sepeda motor milik hasanudin yang bermerk KTM.

“Pada saat korban (hasanudin) hendak melihat kendaraan miliknya, korban dikejutkan saat dirinya keluar rumah sepeda motornya sudah tidak ada ditempatnya, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut Team Tekab 308 dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona melakukan tindakan penyelidikan.

“Pada Selasa (9/2/21) anggota Satreskrim anti bandit berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku pencuri sepeda motor, dan ALB berikut barang bukti berupa Sepeda Motor merk KTM,” ungkapnya.

Alb kini harus menyesali perbuatannya dan atas perbuatan nya Alb Dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (Rls/Ndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *