WAY KANAN-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil meringkus satu pelaku diduga peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial MTN (34), warga Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada Kamis 11 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan, melihat kedatangan petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan seorang laki-laki berinisial MTN mencoba melarikan diri masuk kedalam rumahnya.
“Saat itu pelaku akan membuang, bungkusan plastik berwarna hitam dari kantong celananya. Namun, petugas berhasil mengamankannya terlebih dahulu,” jelas Kasat Narkoba melalui rilis, Sabtu (13/02/2021).
Petugas langsung melakukan pemeriksaan menemukan barang bukti didalam bungkusan plastik hitam terdapat bungkusan tissu warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” ungkap Kasat Narkoba. (*/Apriydi/Migo)












