BANDAR LAMPUNG-Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melakukan pembaharuan Surat Keputusan (SK) tenaga pakar dan tim ahli yang bertugas tahun 2021 pada alat kelengkapan dewan (AKD) dan Fraksi-fraksi.
Oleh karena itu, kami menunggu atas usulan dari pimpinan atau alat kelengkapannya dewan. Sebab penunjukan tenaga pakar dan tim ahli bukan kewenangan Sekretariat DPRD Lampung. Sepenuhnya diberikan kepada AKD dan Fraksi dimaksud, ” kata Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD Lampung, Bambang Setiawan, Kamis (18/2/2021).
Menurutnya, Fungsi dan tugas tenaga pakar dan tim ahli sangat dibutuhkan untuk menunjang kelancaran tugas-tugas DPRD Lampung. Terkait perpanjangan SK dari usulan yang maksud.
“Jadi beberapa usulan sudah ada, dan sebagian belum. Sehingga SK masih dalam Proses, ” jelasnya
Bambang mengatakan bahwa jumlah dari pakar dan tim ahli yang bertugas di AKD Lampung berjumlah sekitar 36 orang.
Dengan rincian di unsur pimpinan 15 orang. Pada Komisi I sampai V 15 orang, di Bapemperda 3 orang dan di Badan Kehormatan 3 orang. Selain itu Fraksi 8 orang. Jadi totalnya 44 orang. Bukan termasuk Pansus,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (16/02/2021).
Kegiatan tenaga pakar dan tim ahli ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Angggota DPRD. Serta tatib DPRD merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD.
Aturan mengenai kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD provinsi tercantum dalam Pasal 201 Ayat 2 dan Pasal 203 Undang-Undang tersebut. Honor kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD bisa dibebankan pada APBD, ” ungkapnya. (Ayu)












