BANDAR LAMPUNG-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setprov Lampung akhirnya menjelaskan terkait penyesuaian kenaikan Alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021 Pemprov Lampung.
Bahwa sebelumnya sudah tidak ada lagi honor kegiatan yang merupakan tugas pokok fungsi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta uang lembur bagi PNS di lingkup Pemprov, serta efisiensi dari makan minum rapat dan perjalanan dinas.
Atas dasar itulah juga Pemprov Lampung melalui TIm Penyusunan TPP Pemprov Lampung yang terdiri atas Inspektorat, Biro Hukum, Biro Organisasi, Bapeda, , BPKAD mengambil langkah untuk menyesuaikan Alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021 Pemprov Lampung. Penyusunan TPP ini sudah dilakukan sejak juni Tahun 2020 sehingga masuk dalam proses Perencanaan Penganggaran APBD sesuai tahapan regulasi, ” ujar Plt. Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan kepada Headlinelampung saat ditemui di depan Balai Keratun Lingkungan Pemprov Lampung, Kamis (26/2/2021).
Menurutnya, Honor tugas pokok PNS sudah dihapuskan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji Pegawai. Oleh sebab itu, merujuk Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dimana pada halaman 8, Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan.
“Klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
a. Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
b. Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp20.000.000,00.
Dengan demikian dihapusnya honor kegiatan kepada PNS dilingkungan Pemprov Lampung. Maka Pemprov Lampung mengalihkan Anggaran tersebut ke TPP, ” jelasnya
Marindo mengatakan semua langkah-langkah yang dilakukan pemerintah sudah jelas. Artinya semua prosedur dan aturan sudah di pertimbangkan. Dan Kenaikan TPP juga berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Yang mana telah disetujui oleh Kemendagri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 900/933/KEUDA tanggal 5 Februari 2021 perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, ” ungkapnya. (Ayu)












