Komisi I DPRD Pesawaran Tindak Lanjuti Laporan Anggota PKD

PESAWARAN-Komisi I DPRD Kabupeten Pesawaran menindak lanjuti laporan Anggota Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD). Dengan Ditariknya kembali honor terakhir senilai Rp1.100.000/anggota yang sudah ditransfer melalui Rekening BRI dari masing-masing anggota PKD, serta pemblokiran nomor rekening sepihak oleh oknum Bawaslu Pesawaran Tltanpa didasari hukum yang jelas sehingga menimbulkan dugaan honor PKD ditilep oleh oknum Bawaslu.

Mewakili anggota PKD Isa mengatakan, setelah kami diijinkan masuk keruangan komisi 1, semua aspirasi kami sudah kami sampaikan kepada ketua komisi dan anggota DPRD, alhamdulilah mereka siap untuk menindaklanjuti laporan kami, terkait honor terakhir kami bulan januari 2021 senilai 1,100,000 rupiah per/anggota yang di blokir sepihak oleh bawaslu pesawaran,” kata Isa  Senin (22/03/21).

Dari hasil hearing tersebut ketua komisi 1 akan memanggil  pihak bawaslu pesawaran untuk Dimintai keterangan lebih lanjut.

“Harapan kami yang mewakili PKD se-kabupaten Pesawaran, tolong yang memang hak kami itu disampaikan,” harapnya.

Disisi lain ketua Komisi 1 Yusak menjelaskan, pihaknya sudah lama menadapat laporan dari teman-teman PKD se-Pesawaran yang diwakili PKD-PKD Gedungtataan.

“PKD yang hadir dari perwakilan ada lima orang, mereka sudah menerangkan kepada kami bahwa honor terakhir mereka bulan januari 2021 yang sudah ditransfer oleh pihak bawaslu pesawaran selang beberapa waktu tiba-tiba diblokir sepihak oleh bawaslu setempat, tukasnya.

“Ada 26 orang yang sudah terlanjur ditarik dan itu disarankan untuk mengembalikan lagi ke panwas kabupaten, namun dari keterangan mereka yang sudah menarik honor itu dia tidak mau mengembalikan,” imbuhnya.

Dengan begitu lanjut Yusak, pihak b
Bawaslu akan memberikan surat teguran bagi 26 anggota yang sudah menarik Honornya, namun sampai saat ini surat teguran dari bawaslu pesawaran belum mereka terima, ucapnya menimpali.

“Kami belum bisa mengambil kesimpulan karena kami baru memanggil pelapor nanti minggu depan kami akan memanggil komisioner bawaslu,” jelas Yusak.

“Kami berharap kepada pihak bawaslu dalam hearing nanti bisa membawa dasar mereka, karena berdasarkan surat edaran bawaslu Ri menjelaskan Honor PKD jika sengketa pilkada terjadi Honor PKD itu sampai pebruari dan jika tidak ada sengketa pilkada honor PKD hanya sampai januari 2021, jika mengikuti dasar itu seharusnya tidak diblokir, jika memang mereka tidak punya dasar tolong dikembalikan saja ke-PKD,” pungkasnya.(Ndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *