PESAWARAN-Satu lagi tersangka Curanmor Hmd (56), warga Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran ditangkap Satreskrim Polres Pesawaran.
Kepala Satuan Reskrim polres pesawaran AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan, pencurian motor terjadi pada Senin (11/01/21) sekitar pukul 23.30 di Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran milik korban Elpizar (45) warga Desa Danau Rata Kecamatan Kisam Rata Kabupaten Oku Selatan Sumbagsel.
“Saat itu motor korban diletakkan di pinggir jembatan dekat sawah di Desa Tanjung Kerta Way Khilau karena korban hendak melihat ternaknya di kebun kurang lebih selama satu jam, setelah selesai melihat ternak peliharaannya, korban tidak melihat motornya lagi,” kata AKP Eko saat di konfirmasi, Senin (29/03/21).
AKP Eko menambahkan, setelah tidak lagi melihat motornya, Elpizar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong untuk ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku curanmor dan dilakukan penangkapan Senin (29/03/21) dini hari.
“Jadi saat kami melakukan penangkapan pelaku ini melawan petugas secara aktif jadi dengan terpaksa langsung kami lakukan teguran keras terukur SOP dan pelaku langsung dilumpuhkan,” jelasnya.
Lalu Lanjut AKP Eko, dalam penangkapan tersebut Satreskrim langsung mengamankan barang bukti yakni satu unit kendaraan roda dua dengan merk Honda Revo warna hitam No. Pol B 3719 SPY tahun 2014 milik Elpizar sebagai pelapor atau korban, Ungkapnya.
“Saat ini pelaku Hmd (56) yang diketahui seorang Tani diamankan beserta barang bukti di Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya, (Rls/Ndr)












