Satreskrim Polres Pesawaran Bekuk Tersangka Curat di Kuburan Cina

PESAWARAN-Satreskrim Polres Pesawaran membekuk tersangka AS (22), warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat), di Kuburan Cina Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, Minggu (11/4/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor dan.menghadang korban. Kemudian, membawa korban ketempat sepi, kemmengambil secara paksa dua unit HP milik dan kunci kontak motor milik korban. Kumudian, mengancam agar korban tidak pergi menunggu pelaku kembali,” jelasnya, Selasa (13/4/2021).

Lalu setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Pesawaran guna diselidiki lebih lanjut.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup didapat informasi keberadaan tersangka, kemudian team tekab 308 Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS,” kata Akp Eko.

“Namun pada saat pelaku akan diamankan pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP sehingga pelaku dapat di lumpuhkan,” ungkapnya menjelaskan melaluk rilis yang diterima.

Saat ini lanjut Akp Eko, pelaku berserta barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo Reno 4F dan satu unit HP merk Oppo A9, ditaksir kerugian yang dialami korban mencapai Rp.6juta, diamankan di Polres Pesawaran guna diselidiki lebih lanjut, Bilang Akp Eko.

“Atas kejadian tersebut, pelaku AS (22) akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya, (Rls/Ndr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *