Bapenda Pringsewu Tegur 18 Tempat Usaha Tidak Gunakan Tapping Box

PRINGSEWU-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, mengirimkan surat teguran pertama kepada 18 tempat usaha yakni, rumah makan dan tempat hiburan, karena tidak menggunakan Tapping Box.

Hal ini dijelaskan Kabid Pengendalian dan Pelaporan (PP) Bapenda Kabupaten Pringsewu, Ilham T Saputra, Selasa (13/7/2021).

Dikatakannya, teguran tersebut ditujukan kepada rumah makan dan tempat hiburan, agar dapat menggunakan tapping box secara optimal.

“Sesuai dengan Perbup No: 35/2015 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara Online,” ujarnya.

Ilham mengatakan, dari 18 Gerai rumah makan dan tempat hiburan Bapenda sudah dipasang alat tapping box semenjak tahun 2019 sampai 2020. Namun, 18 gerai tersebut tidak menggunakan untuk bertransaksi.

“Surat teguran itu, telah kami layangkan pada Juni 2021 lalu,” imbuhnya.

Ditambahkan Ilham, setelah keluarnya teguran pertama, selanjutnya akan dilayangkan surat teguran kedua dan ketiga. Jika tidak diindahkan, maka tim penegak Perda (Satpol PP) yang akan menindak lanjutinya. (Bal)

Nama-nama Gerai yang Diberikan Surat Teguran:

1. RM Gundil
2. Lesehan Pringsewu
3. Lesehan Akbar
4. Mie Teluk 1
5. Mie Teluk 2
6. Sate Luwes
7. Ayam Bakar Mas Gendut
8. Nasi Uduk Dewa
9. RM Nusantara
10. Teori Kopi (Teko)
11. Baka H Narto
12. RM Teteh
13. Trans Jaya I
14. RM Susanto 2
15. Ken Hermawan
16. Hotel Marisa
17. Family Karaoke
18. Mutiara Karaoke. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *