Polsek Sekincau Tangkap Warga Way Kanan DPO Curas

Tersangka DPO Curas Polsek Sekincau Polres Lampung Barat. (foto: ist)
Tersangka DPO Curas Polsek Sekincau Polres Lampung Barat. (foto: ist)

LAMPUNG BARAT-Unit Reskrim Polsek Sekincau, Polres Lampung Barat (Lambar) tangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto mewakili Kapolres Lambar, AKBP Hadi Saepul Rahman SIK mengatakan, tersangka JM (39), warga Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.

Dikatakannya, tersangka JM ( 39) tersangka Curas terhadap korban SN (40), warga Pekon Basungan Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lambar pada tahun 2013 lalu.

“Reskrim Polsek Sekincau, Jumat (08/10/2021) mendapatkan informasi bahwa tersangka JM (39) yang merupakan DPO Curas berada di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan,” jelas Kapolsek Sekincau.

Kemudian, kata Kompol Sukimanto, anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau dipimpin Panit 1 Unit Reskrim, Ipda Suparman menuju ke Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, dan menangkap tersangka JM tanpa perlawanan.

“Saat ini, tersangka JM bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sekincau, untuk pemeriksaan dan penyelidikan,” tukasnya.

Ditambahkan Kapolsek,
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, uang tunai Rp90 juta, dan dua unit sepeda motor (telah dilimpahkan). (Ronal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *