TULANG BAWANG BARAT – Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, Senin (17/7/2023).
“Kejaksaan Negeri Tubaba Sri Haryanto, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah beserta Tim penyidik telah melakukan penetapan dan pemeriksaan tersangka serta melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan keuangan DD dan ADD,” ujar Kasi Intel Kejari Tubaba, Dodi Ariyansyah, kepada wartawan, Senin (17/07/2023).
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tubaba tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka :
1. Nomor : 294/L.8.23/Fd.1/07/2023 atas nama SS.
2. Nomor : 295/L.8.23/Fd.1/07/2023 atas nama M.
3. Nomor : 296/L.8.23/Fd.1/07/2023 atas nama MR yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba.
Dimana, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala. Berdasarkan surat perintah penahanan :
1. Nomor : Print-01/L.8.23/Fd.1/07/2023 tangal 17 Juli 2023 atas nama SS.
2. Nomor : Print-02/L.8.23/Fd.1/07/2023 tangal 17 Juli 2023 atas nama MR.
3. Nomor : Print-01/L.8.23/Fd.1/07/2023 tangal 17 Juli 2023 atas nama M.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni, SS (Mantan Kepala Desa), MR (Juri Tulis) dan M (Bendahara).
Dodi menjelaskan dugaan korupsi tersebut awalnya tercium berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Tubaba ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp.307.521.000.
“Bahwa berdasarkan LHP Inspektorat nomor : 700/03/LHP/K/III.01/TUBABA/2021 Tanggal 21 Februari 2022 perihal : Hasil Pemeriksaan / audit atas pengelolaan Dana Desa Tahap ke III TA.2021, kemudian ditindaklanjuti ke Tahap Penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus, yang ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan :
1. Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-01/L.8.23/Fd.1/03/2023 tanggal 27 Maret 2023.,
2. Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-01.a/L.8.23/Fd.1/06/2023 tanggal 05 Juni 2023.
3. Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-01.b/L.8.23/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan temuan kerugian keuangan negara tersebut telah dilakukan pengembalian DD ke Rekening Kas Tiyuh oleh ke-3 tersangka sebesar Rp.45.000.000.
Dan, pada tanggal 26 Juni 2023 MR selaku juru tulis telah menitipkan uang sebesar Rp.125.400.000. ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tubaba.
Kemudian tanggal 11 Juli 2023 MR kembali menitipkan uang sebesar Rp. 42.200.000. ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tubaba.
” Meskipun telah dilakukan sejumlah pengembalian, masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.94.921.000,” kata Dodi.
Masih kata Dodi, adapun pasal yang disangkakan kepada ke tiga tersangka tersebut yaitu ;
Primair, Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1000.000.0000,- (satu milyar rupiah)
Subsidiair
Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1000.000.0000,- (satu milyar rupiah).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP dan diketahui terdapat anggaran DD dan ADD tahun 2019, 2020, dan 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar kurang lebih Rp.307.521.000. Sehingga terhadap ke tiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” pungkasnya. (Jim)