TUBABA  

Satresnarkoba Polres Tubaba Tangkap Pengedar Diduga Sabu dan Ekstasi di Lambu Kibang

TULANG BAWANG BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Lambu Kibang. Seorang pria berinisial PW (37), warga Kelurahan Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang.

“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Tiyuh Kibang Budi Jaya,” kata AKP Samsi Rizal, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu (29/7/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan narkotika di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Lambu Kibang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Setelah memastikan informasi, polisi langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 12 butir pil ekstasi, sejumlah paket diduga sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip, dua kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, satu unit telepon genggam Oppo A3s, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat penangkapan.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (*)